Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.od. Satuan Reskrim Polres Pasangkayu melalui Unit Resmob amankan pelaku tindak pidana penganiayaan initial HS (27 thn) warga Desa Lariang.
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B/56/IV/2023/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar, tertanggal 02 April tentang penganiayaan atas nama pelapor inisial TH (32 thn) Desa Kulu.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara mengatakan, Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres guna Pemeriksaan Lebih lanjut.
“Dalam interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Pasangkayu untuk di lakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Adrian, berdasarkan interogasi, motifnya karena kesal. Korban mendesak terus pelaku untuk diajak berkelahi. Sementara modus operandinya pelaku meninju muka korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan.
“Diketahui pelaku bersama korban satu tempat kerja, dan berteman baik,” Imbuh mantan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu ini. (hms polres)
Emoticon