Pasangkayu.Lenteranerahnews.co.id.
Melalui press riliase, Selasa, 27 juni 2023, yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Adrian Batubara, ungkap penangkapan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kejadiannya di Desa Letawa, Kecamatan Sarjo dengan tersangka Sadam warga Desa Tampaure Pasangkayu dan Randi Pramudya warga Desa Watatu Donggala.
Kronologinya, hari Senin tanggal 11 Juni 2023 pukul 19.00 WITA, kedua pelaku berboncengan dari rumah saudara kandungnya di Desa Lalombi Donggala menuju Desa Tampaure Kecamatan Bambaira, Pasangkayu.
Pada pukul 21.30 WITA, keduanya hendak kembali ke Desa Lalombi dengan kendaraannya dan menuju ketempat kendaraan yang sedang terparkir tersebut. kemudian Randi langsung turun dari motor dan langsung mengambil sepeda motor jenis Fino itu dan melanjutkan perjalanan menuju Desa Lalombi.
Keesokan harinya Randi dan Saddam mengubah warnah motor yang dicuri menjadi hitam dengan menggunakan filox. Kemudian malamnya membawa motor curian itu ke Donggala untuk dijual.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Adrian, bahwa setelah menerima laporan dari warga Desa Letawa adanya pencurian 14 juni 2023, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. pelaku ditangkap di kediamannya dan langsung di bawa ke Polres Pasangkayu bersama barang buktinya.
"Motif pencurian pelaku untuk memperoleh uang untuk berfoya-foya dan untuk membeli narkoba jenis sabu. para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," Ungkap Iptu Adrian.
"Jadi diminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak membiasakan meletakan kunci di motor ketika terparkir, karena adanya pencurian ini bukan karena niat tapi adanya kesempatan," Tutupnya. (LM)
Emoticon