BLANTERVIO103

Bawa Ribuan Pil Koplo, Warga Lambara Baras Ditangkap Polres Pasangkayu

Bawa Ribuan Pil Koplo, Warga Lambara Baras Ditangkap Polres Pasangkayu
Kamis, 27 Juli 2023

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Lambara karena telah mengedarkan obat secara ilegal, Selasa dini hari, 25/07/23. 


Warga Lambara Baras initial A (29 th), nenyalahgunakan obat jenis boje dengan cara menjual kepada pembeli tanpa disertai resep dokter dengan jumlah yang berlebihan. 


Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama, S.Tr.K, saat ditemui kamis pagi membenarkan penangkapan lelaki A (29 th), karena diduga telah mengedarkan dan memperjual belikan obat tanpa ijin edar atau tidak memenuji standar. 


"Dari tangan tersangka, Kami sita barang bukti berupa 1 kotak kardus, 2  buah toples sedang berwarna putih yang berisi 2000 butir obat daftar G dengan Logo Y jenis Boje. dan 1 lembar uang pecahan 50 ribu," Sebut Iptu Gusti. 


Tersangka  dijerat dengan pasal 196 Susb Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Hms Polres)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409