Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Bapemperda (Badan Pembuat Peraturan Daerah) DPRD Pasangkayu bersama 14 OPD terkait rapat membahas Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Pajak daerah dan retribusi daerah diruang Aspirasi. Kamis, 23/11/23.
Meski rapat molor beberpa jam karena rapat di skors disebabkan kehadiran anggota Bapemperda tidak korum sesuai tata tertib.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pimpinan Ketua Bapemperda DPRD Pasangkayu, Herman Yunus.
Herman Yunus politisi PPP meminta agar mencermati draf Pasal demi pasal Ranperda sebelum disepakati bersama.
"Sebelum penetapan ranperda hari ini dan di berita acarakan, Saya selaku pimpinan rapat mempersilakan peserta rapat untuk memberikan tanggapan terhadap draf ranperda sebelum ditetapkan. selanjutnya ranperda tersebut akan diparipurnakan," Kata Herman Yunus.
Herman Yunus Sampaikan, Pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah menjadi Peraturan Daerah akan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Pasangkayu paling lambat akhir bulan ini.
"Jadi Ranperda ini akan di sahkan menajdi Perda sebelum pengesahan APBD tahun anggaran 2024," Ungkapnya. (LM)
Emoticon