BLANTERVIO103

Warga di Majene Diringkus Dit Narkoba Polda Sulbar Gegara Sabu

Warga di Majene Diringkus Dit Narkoba Polda Sulbar Gegara Sabu
Rabu, 10 Januari 2024

Sulbar.lenteramerahnews.co.id.

Terbukti memiliki sabu, warga Kabupaten Majene inisial K (28) terpaksa berurusan denhan tim Subdit II Direktorat Polda Sulbar di Jalan Lingkungan Garogo Selatan, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae. Senin, 08/01/23. 


Penangkapan terhadap K dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/3/I/2024/SPKT.Ditnarkoba/Polda Sulbar. 


Kasubdit II DitNarkoba Iptu Anas menjelaskan, Penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di Kelurahan Baru sering menjadi kegiatan transaksi narkoba sehingga tim langsung beraksi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka. 


Menurut Iptu Anas, Saat dilakukan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka ditemukan dua saset yang berisi kristal bening yang di duga sabu. 


"Pemeriksaan akan terus dikembangkan. tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang inisial A salah satu warga yang beralamat di Bunging Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan," Ungkapnya. 


" Initial A sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tim kami sudah mengumpulkan berbagai informasi untuk melakukan penangkapan selanjutnya," Ujar Iptu Anas. 


Selain barang bukti berupa sabu, barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah handphone. 


Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara. 


(Humas Polda Sulbar)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409