SIGI, (Sulteng) -, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi Nuim Hayat hadiri Rapat Paripurna Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Sigi Masa Bakti 2019-2024, Kamis(29/02/2024).
Sekda dalam sambutannya menyampaikan bahwa mekanisme PAW sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, diawali dari usulan partai politik anggota DPRD yang bersangkutan.
“Sesuai aturan, partai politik yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan (PAW), DPRD dan pemerintah dalam hal ini gubernur hanya bertugas memproses usulan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan verifikasi se objektif mungkin, bebas dari tekanan dari pihak manapun,” ujarnya.
Terkait dengan pelaksanaan tugas, Sekda sampaikan, fungsi dan wewenang DPRD harus dipahami bahwa Anggota bukanlah “Manusia Super” yang mampu melakukan segala-galanya, mewujudkan segala harapan Masyarakat yang diwakilinya dengan kompetensi dan latar belakang yang berbeda.
“Ruang kebebasan dalam demokrasi harus digunakan untuk menyemai semangat saling menghargai. Membangun kehidupan demokrasi adalah merajut kebersamaan dalam keberagaman mengelola kekuasaan dan kepentingan tanpa pemaksaan, melainkan melalui jalan konsensus untuk kepentingan yang lebih besar,”terangnya.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Unsur Forkompinda Kabupaten Sigi, Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, para anggota DPRD kabupaten Sigi serta Ketua BAWASLU Kabupaten Sigi. (Ardi)
Sumber: Prokopim Kabupaten Sigi
Emoticon