BLANTERVIO103

KPU Sidrap: Visi, Misi, dan Program Kerja Paslon Harus Selaras dengan RPJPD

KPU Sidrap: Visi, Misi, dan Program Kerja Paslon Harus Selaras dengan RPJPD
Kamis, 25 Juli 2024

SIDRAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang menegaskan bahwa visi, misi, dan program kerja pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sidrap harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidrap.


Pernyataan ini disampaikan oleh KPU dan Bappeda Sidrap dalam acara Sosialisasi Visi, Misi, dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, yang diadakan bersamaan dengan Sosialisasi PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati di Pangkajene, Kamis (25/7/2024).



"Paslon yang akan menyertakan dokumen visi misi sesuai syarat harus menyesuaikan RPJPD Sidrap," ujar Ketua KPU, Saharuddin La Sari.



Sahar menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dalam pasal 13 ayat 1 huruf d poin 4 tertulis, "naskah Visi Misi dan Program pasangan calon telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah".


Tujuannya adalah untuk memastikan pembangunan daerah yang berkelanjutan, meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.


"Jadi, setidaknya rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh paslon terpilih akan selaras dengan RPJPD Sidrap," tutup Sahar.


Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik (Parpol), Pj Bupati Sidrap yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, Dandim 1420, Bawaslu, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.


Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut adalah Asram Jaya dan Herwin, Sekretaris Bappenlingbagda Sidrap.


Sebagai informasi tambahan, pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Sidrap periode 2024-2029 akan dimulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. (*)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409