BLANTERVIO103

Kejari Pasangkayu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari Pasangkayu Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa
Senin, 05 Agustus 2024


Pasangkayu, Lenteramerahnews.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2020 hingga 2022.


Tersangka dalam kasus ini adalah Najamuddin, mantan kepala desa Letawa, yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejari Pasangkayu, Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, pada 5 Agustus 2024.


Sekitar pukul 09:00 WITA, tersangka Najamuddin dihadirkan oleh Jaksa Penyidik beserta barang bukti yang relevan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejari Pasangkayu. JPU yang menerima pelimpahan perkara ini terdiri dari beberapa anggota, antara lain Iwan Mex Namara, S.H., M.H. (Kasi Intelijen), Hamka Dahlan, S.H. (Kasi Datun), dan Muh. Fadhil Atjo, S.H. (Jaksa Fungsional bidang Pidsus). Tersangka juga didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh JPU, Asdar, S.H.


Najamuddin diduga melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, perbuatan tersangka diperkirakan telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp 233.841.952," ungkap Iwan Mex Namara.


Selama proses persidangan, pihak jaksa mengkhawatirkan kemungkinan tersangka akan melarikan diri. Mengingat sikap tidak kooperatif tersangka selama proses hukum berlangsung, penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Pasangkayu selama 20 hari ke depan, sesuai dengan Sprint Penahanan No. Sprint-619/P.6.14/Ft.1/08/2024.


Sebelum menjalani penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter Puskesmas Pasangkayu 2, Dr. Richard, dengan hasil yang menyatakan sehat. Najamuddin kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Pasangkayu di bawah pengawalan dua anggota Polres Pasangkayu dan tim dari Kejari Pasangkayu menggunakan mobil tahanan.


Setibanya di Rutan, proses penahanan dilanjutkan. Tim JPU segera merencanakan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju sebelum masa penahanan berakhir.


"Kejaksaan Negeri Pasangkayu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi tegaknya keadilan," tegas Iwan Mex Namara. (*)


Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409