Sidrap, Lenteramerahnews.co.id– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sidrap, Herfan Mappajeppu, mengungkapkan bahwa dari total 2458 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini, sebanyak 221 pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rincian pelamar TMS tersebut terdiri dari 11 guru, 15 tenaga kesehatan, dan 195 pelamar teknis. Dengan demikian, 2237 pelamar lainnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan berpotensi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Menurut Herfan, beberapa faktor menyebabkan pelamar dinyatakan TMS. Kesalahan dalam mengunggah berkas menjadi salah satu penyebab utama, selain ketidaksesuaian antara formasi yang didaftarkan dengan pengalaman kerja yang dimiliki oleh pendaftar.
Ia juga mengimbau para pelamar yang merasa berkasnya sesuai namun dinyatakan TMS untuk segera melakukan upaya sanggah. "Upaya sanggah akan berakhir hari ini, Senin, 4 November pukul 23.59 WITA, sehingga bagi yang merasa berkasnya benar harus segera mengajukan sanggahan," tambah Herfan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa berkas yang sudah diunggah tetap tidak dapat diganti atau diperbarui.
Herfan menyatakan bahwa selama dua minggu pendaftaran PPPK dibuka, BKPSDM Sidrap telah menyediakan layanan konsultasi bagi para pendaftar untuk memastikan berkas yang diunggah sesuai dengan persyaratan. Layanan ini, kata Herfan, bertujuan untuk mengurangi potensi kesalahan dalam proses pendaftaran dan mempermudah pelamar memenuhi ketentuan yang berlaku. (Wis)
Emoticon