Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Sulbar memberikan klarifikasi terkait penanaman pohon pisang dan pemasangan pagar oleh warga di lahan seluas 140 meter persegi di depan Mall Pelayanan Publik.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes Herman, warga yang mengaku lahan milik mertuanya seluas 100 x 80 meter belum dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah sebagai ganti rugi atas pembangunan mall.
Herman menyatakan telah ada kesepakatan pembayaran sebelum pembangunan dimulai, namun baru 40 meter persegi dibayarkan.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pasangkayu, Moch Zain Machmoed, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyarankan pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum.
"Kami sudah menyurati pemilik lahan agar menempuh jalur hukum. Karena yang datang menanam pisang sekitar situ dan menganggap bahwa itu lahannya alasan hukumnya cuma sampai sporadik dan parsial" ujar Zain saat dikonfirmasi awak media pada Senin (30/12/2024).
Ia menambahkan bahwa pembayaran lahan baru dapat dilakukan jika ada anggaran dan pemilik lahan dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan.
Menurut Zain, pemilik lahan hanya memiliki surat sporadik yang baru diterbitkan tahun 2023, bukan sejak awal proses pembangunan.
"Kenapa tidak dari dulu? Kenapa baru sekarang?" tanya Zain.
Oleh karena itu, pemerintah tetap pada pendiriannya untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum. (*)
Emoticon