Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Dua warga Deaa Karave, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) karena ditemukan memiliki narkotika jenis sabu. Jumat Pagi (3/1/2025).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan berjedah beberapa jam dikarenakan Tim Opsnal Sat Res Narkoba terlebih dahulu menangkap Lelaki S yang kemudian dilakukan pengembangan kepada Lelaki N.
Kasat Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf, saat dikonfirmasi Senin Pagi, 06/01/25 membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, tim terlebih dahulu menangkap tersangka S bersama barang bukti beruba sabu 15 sachet kecil dengan berat Bruto 2,08 Gram dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar 500 ribu dimana sabu tersebut diperoleh dari Tersangka N," Ungkapnya.
Setelah dilakukan pencarian terhadap tersangka N, Tim Opsnal melakukan Penggeledahan terhadapnya, ditemukan juga 3 sachet kecil sabu serta 1 buah timbangan digital dan 1 ball sacet kecil kosong.
Tersangka S menjual barang milik Tersangka N dengan diberikan upah beberapa sachet, dimana sabu tersebut diperoleh pada hari kamis kemarin, sedangkan Tersangka N memperoleh sabu tersebut di Palu Sulawesi Tengah sebanyak 5 Gram pada akhir Desember 2024 dan telah laku terjual dan menyisakan sabu yang ditemukan.
"Tersangka S dan N bekerja sama dalam hal menjual Narkotika jenis sabu sejak November 2024 lalu," Tutupnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (LM/Hms Polres)
Emoticon