BLANTERVIO103

Bawa Sabu, Warga Baras IV Bulutaba Dibekuk Polisi

Bawa Sabu, Warga Baras IV Bulutaba  Dibekuk Polisi
Rabu, 12 Februari 2025

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Warga Baras IV, Kecamatan Bulutaba, Initial M dibekuk Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu karena kedapatan bawa sabu. 


M tertangkap di jalan Ir Soekarno, tepatnya depan polres Pasangkayu, saat akan kembali kerumahnya di baras IV setelah melakukan bokul atau membeli Narkotika jenis sabu kepada seseorang di kayumaloe Sulteng 


Kasat Narkoba, Muhammad Yusuf, saat dimintai keterangan Selasa pagi, 11/02/2025, mengatakan, M ditangkap bersama barang bukti yang didapat  pada dasbor mobil yang dikendarainya sebanyak 2 sachet dan 1 sachet pada kantong celananya. 


"Sabu tersebut diperoleh M dari seseorang dikayumaloe Kota Palu yang masih dalam Penyelidikan. M menjalankan aksinya sejak 2 bulan terakhir dan kerap menjual kepada pelanggannya di kecamatan Bulutaba," Ungkap Kasat Narkoba. 


Dari tangan M, Polisi disita Barang bukti berupa 3 sachet jenis sabu dengan berat bruto 3,32 Gram, 100 sachet kecil plastik bening Kosong, 2 sachet besar plastik bening Kosong, 2 Buah Pirex, Uang tunai Rp.20.000, yang dipakai membungkus sabu dan 1 unit Mobil Merk Toyota Avanza Jenis Minibus dengan Nomor Polisi DN 1315 GA warna Merah Metalik. (LM/Hms)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409