BLANTERVIO103

Kapolda Sulsel Pimpin Pemusnahan Barang Bukti: 4 Ton Pupuk Bersubsidi dan Narkoba Senilai Rp8,89 Miliar Disita

Kapolda Sulsel Pimpin Pemusnahan Barang Bukti: 4 Ton Pupuk Bersubsidi dan Narkoba Senilai Rp8,89 Miliar Disita
Rabu, 19 Februari 2025

 


Sidrap, LMN– Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., secara langsung memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan peredaran narkoba di Markas Polres Sidrap, Rabu (19/02/2025). Acara ini turut diwarnai dengan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut.

Turut mendampingi Kapolda dalam konferensi pers ini, Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol. Ai Afriandi, Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, Kabidpropam Kombes Pol. Zulham Effendi, serta Kapolres Sidrap AKBP Dr. Fantry Taherong. Kehadiran jajaran petinggi Polda Sulsel menegaskan keseriusan aparat dalam menangani dua kasus yang merugikan masyarakat ini.

Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi: 4 Ton Disita, Dua Orang Diamankan

Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, polisi berhasil menyita total 4 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 21 karung pupuk Urea, 19 karung pupuk NPK Phonska, serta tambahan 74 karung pupuk Urea dan NPK Phonska lainnya. Selain itu, satu unit truk bermuatan pupuk bersubsidi turut diamankan sebagai barang bukti.

Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah LK. HJ (52), seorang kepala dusun di Desa Bola Bulu, dan LK. AS (62), pekerja kebun yang bertindak sebagai pembeli pupuk bersubsidi. Keduanya diduga memperjualbelikan pupuk yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang berhak.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 subs 3e UU Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan dalam Permendag No. 04 Tahun 2023 dan Perpres RI No. 15 Tahun 2011. Ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara siap menanti para pelaku yang terbukti bersalah.

Jaringan Narkoba Diringkus: Sabu 4,6 Kg dan 4.200 Butir Ekstasi Diamankan



Selain membongkar kasus pupuk bersubsidi, polisi juga berhasil mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di beberapa wilayah. Barang bukti yang disita cukup mencengangkan: 4,611 kg sabu-sabu yang dikemas dalam 91 sachet besar serta 4.200 butir pil ekstasi berlogo love berwarna coklat.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan total lima tersangka:

  • TKP 1: LK. MH (22) dan LK. AL (20), keduanya tertangkap dengan barang bukti 10 butir ekstasi.
  • TKP 2: LK. MA (30) dan LK. AH (27), keduanya membawa dua sachet yang diduga berisi ekstasi.
  • TKP 3: Pengembangan di rumah LK. MA mengungkap 42 sachet narkotika yang berisi pil ekstasi.

Selain itu, tersangka lainnya, LK. HMN (25), ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Polmas, Kelurahan Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,611 kilogram.

Total nilai barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba ini ditaksir mencapai Rp8,89 miliar. Para tersangka kini harus menghadapi ancaman Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengintai tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp10 miliar.

Kapolda Sulsel: “Kami Takkan Beri Ruang bagi Kejahatan”

Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat luas. Ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Sulawesi Selatan," tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba serta penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal serupa agar bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan daerah.

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409