BLANTERVIO103

DPRD dan Pemda Setujui Empat Ranperda Kabupaten Sigi

DPRD dan Pemda Setujui Empat Ranperda Kabupaten Sigi
Senin, 17 Maret 2025

 


SIGI, LMN - DPRD Sigi bersama Pemerintah Daerah menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) jadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi. Empat Ranperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Sigi, Senin (17/3/2025). 


Keempat Ranperda yang disetujui jadi Perda adalah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah, dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.


Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr Samuel Yansen Pongi dan para pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Sigi.


Sebelum penandatanganan persetujuan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Sigi menyampaikan laporan hasil kerja Pansus masing-masing. 


Pimpinan rapat paripurna, Ilham, menyampaikan bahwa dengan diterimanya hasil kerja Pansus II dan III, maka tugas kedua Pansus DPRD Sigi telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 16 Desember 2024.


"Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II dan III atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan,".


"Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi," ucap Ilham. (Mad/Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409