BLANTERVIO103

Kejari, Kemenag, dan BPN Sidrap Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Kejari, Kemenag, dan BPN Sidrap Bentuk Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kamis, 20 Maret 2025

 


SIDRAP LMN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap resmi menjalin kerja sama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Sidrap. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Sidrap pada Rabu, 19 Maret 2025.


Kolaborasi lintas sektoral ini bertujuan untuk membentuk tim terpadu guna menyelesaikan berbagai kendala dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang selama ini masih dihadapi di Sidrap. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Kepala Kantor Kementerian Agama Sidrap, dan Kepala BPN Sidrap.


Kepala BPN Sidrap, Taufik, S.T., M.H., menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan permasalahan administrasi dan legalitas tanah wakaf. “Banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat karena berbagai faktor. Dengan adanya tim terpadu ini, diharapkan proses sertifikasi bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum agar proses sertifikasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami akan mendukung dari aspek hukum, termasuk dalam penyelesaian sengketa jika ada kendala dalam proses sertifikasi,” katanya.


Di sisi lain, Kementerian Agama Sidrap berperan dalam memastikan bahwa data tanah wakaf yang diajukan untuk sertifikasi telah sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.


Dengan kerja sama ini, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf serta meningkatkan pemanfaatannya untuk kepentingan umat dan masyarakat luas. (Dso)



Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409