Sidrap, LMN– Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah penyalahgunaan dana desa. Penandatanganan dokumen kerja sama ini berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, di Kantor Bupati Sidrap.
Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Sidrap H. Syaharuddin Aktif, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno, SH, MH, Wakil Bupati, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidrap.
Kerja sama ini mencakup berbagai bentuk dukungan hukum dari Kejari Sidrap, mulai dari bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di desa berjalan sesuai aturan. Kami sangat mengapresiasi peran Kejari dalam memberi pendampingan hukum yang dibutuhkan,” ujar Bupati Syaharuddin dalam sambutannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, menyambut positif kerja sama ini dan menegaskan komitmennya untuk mendukung Pemkab Sidrap dalam mewujudkan pengelolaan dana desa yang baik.
“Kami siap mendampingi dan memberi perlindungan hukum agar seluruh pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai regulasi,” tegasnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi pondasi kuat dalam mempererat koordinasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum. Lebih dari itu, langkah ini menjadi strategi pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan dana publik di tingkat desa.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Sidrap menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi. Semoga kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya. (*)
Emoticon