Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id
Rapat dengar pendapat (RDP), DPRD Pasangkayu menghadirkan warga Desa Ako bersama perusahaan anak astra group PT Pasangkayu membahas kawasan HGU (Hak Guna Usaha), Senin, 05/05/25.
Saat rapat berlangsung, Ketua DPRD Irfandi memberikan kesempatan kepada perwakilan masyarakat untuk menjelaskan peristiwa yang terjadi antara warga dan perusahaan.
Masyarakat menilai perusahaan mengelola HGU yang overload dan merugikan kelompok tani sekitar.
Bahkan kata warga Ako, lahan masyarakat yang ditanami pohon cokelat diratakan dan diambil alih perusahaan yang diklaim masuk kawasan HGU.
"Masyarakat hanya bisa pasrah karena pada saat kejadian ada petugas yang berjaga dilokasi," ungkapnya.
Diperkirakan, lahan kelompok tani yang diklaim perusahaan masuk kawasan HGU sekitar 70 hektar.
Instansi vertikal yang hadir saat RDP diharapkan mampu memberikan titik terang dalam permasalahan ini, namun kenyataan malah menjadi soal.
Bagaimana tidak, pihak BPN yang hadir memberikan keterangan dinilai tidak sesuai dengan aplikasi pertanahan dan lokasi titik kordinat HGU.
Hal ini membuat ketua DPRD menyimpulkan untuk segera membentuk pansus dalam menangani permasalahan ini.
"Aplikasi dari kementerian belum bisa dipertanggungjawabkan oleh ATR BPN," ucapnya
Tak hanya itu, saat RDP berlangsung pihak dinas kehutanan yang hadir juga tidak bisa memberikan keterangan titik kordinat yang masuk kawasan hutan lindung.
Kepala seksi UPTD Kehutanan, bidang pencegahan dan perlindungan hutan, Hairil, menjelaskan bahwa datanya ada di Provinsi sehingga belum bisa dipastikan yang mana masuk kawasan.
"Harusnya dari Kehutanan provinsi harus menghadirkan peta saat kita bahas kawasan saat RDP," tuturnya.
Menanggapi hal itu, ketua komisi 2 DPRD, Farid Zuniawanyah menjelaskan agar kendala internal di Dinas Kehutanan tidak perlu disampaikan dirapat.
Sementara itu, CDO PT Pasangkayu, Juanda, menyampaikan bahwa HGU yang dikelola perusahaan lebih duluan terbit daripada kawasan hutan lindung.
Sehingga RDP antara warga Ako dan pihak perusahaan berlangsung alot dan berujung pada pembentukan pansus agar segera diselesaikan oleh pihak DPRD Pasangkayu bersama tim gabungan.
Semua pihak sepakat agar segera dibentuk tim Pansus dan melahirkan rekomendasi yang bisa menemukan titik terang antara perusahaan dan masyarakat. (*)
Emoticon