BLANTERVIO103

Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Sigi, Dewan Kehormatan Panggil Pelapor

Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Sigi, Dewan Kehormatan Panggil Pelapor
Kamis, 22 Mei 2025

 


SIGI, LMN– Dewan Kehormatan (DK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, memanggil pelapor berinisial NWS terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu anggota aktif DPRD Sigi berinisial ES.


Pemanggilan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) di Aula Kantor DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru. NWS hadir didampingi kuasa hukumnya, Nostry, S.H., M.H., CPCLE atau akrab disapa Try.


Rapat Badan Kehormatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK Smar, Wakil Ketua Ferra, dan anggota Azhar H. Nontji.


Azhar Nontji menjelaskan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi dari pelapor atas pengaduannya terhadap anggota DPRD ES, yang dalam laporan disebut telah melanggar kode etik.


“Kami sudah mendengarkan klarifikasi dari pelapor terkait perseteruannya dengan Ibu ES. Klarifikasi dari pihak terlapor juga sudah kami lakukan,” ujar Azhar saat diwawancara wartawan.


Ia menambahkan, hasil dari klarifikasi kedua belah pihak akan dirapatkan secara internal untuk disusun menjadi rekomendasi tindak lanjut.



“Setelah ada rekomendasi, akan kami sampaikan kepada Ketua DPRD dan unsur pimpinan, yang selanjutnya diteruskan ke pimpinan partai terlapor,” jelasnya.


Azhar mengungkapkan, selain dugaan pelanggaran etik, laporan yang diterima juga menyangkut persoalan utang piutang antara pelapor dan ES.


Ia menegaskan bahwa BK telah memanggil kedua pihak untuk klarifikasi, termasuk ES yang mengakui sebagian isi laporan tersebut.


“Dari klarifikasi, Ibu ES mengakui pernah mengucapkan hal yang tidak pantas serta adanya pinjaman uang, yang menurut pengakuannya sebagian telah dikembalikan,” katanya.


Namun, Azhar menekankan bahwa kewenangan BK hanya sebatas memberikan rekomendasi. Sanksi atau tindakan lanjutan akan menjadi wewenang pimpinan DPRD dan partai politik terkait.


Menanggapi isu bahwa DPRD berpihak kepada terlapor, Azhar membantah keras.


“Kami dari Badan Kehormatan bekerja secara profesional. Tidak ada keberpihakan. Kalau pun prosesnya agak lambat, itu hanya karena persoalan waktu,” ujarnya.


Proses selanjutnya, kata Azhar, akan berlangsung dalam dua pekan ke depan setelah dilakukan evaluasi internal.


“Intinya, masalah ini belum selesai. Kami akan rapat kembali untuk menyatukan hasil klarifikasi kedua pihak, yang kemudian diserahkan kepada unsur pimpinan dan partai politik terkait,” tutupnya.


Sementara itu, kuasa hukum NWS, Try, mendesak DPRD Sigi untuk bersikap transparan dan serius dalam menangani laporan ini.


“Dugaan pelanggaran ini menyangkut perilaku yang mencederai martabat seorang wakil rakyat. Ini bukan persoalan pribadi semata, tapi menyangkut integritas lembaga,” tegasnya.


Try menekankan, seorang anggota DPRD seharusnya menjaga etika, menghormati masyarakat, dan menjalankan tugas dengan tanggung jawab.


“Jika ada dugaan pelanggaran, DPRD wajib menindaklanjuti dengan serius. Jangan sampai muncul kesan ada upaya saling melindungi di dalam lembaga,” tutupnya.


Diketahui, sebelumnya anggota DPRD Sigi berinisial ES telah dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp220 juta. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/75/I/2025/SPKT/Polresta Palu.


Kasus tersebut bermula dari pinjaman dana yang dilakukan ES kepada korban pada periode 2014–2015. Dana itu disebut digunakan untuk mengurus SK ASN anak korban dan dijanjikan akan disertai dengan keuntungan usaha. Namun hingga kini, SK maupun keuntungan tersebut tidak pernah diberikan.


Ironisnya, ES bahkan sempat mengancam korban agar tidak terus-menerus menagih. Korban menyebut baru menerima sebagian kecil dari uang yang dipinjamkan. (Tim media)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409