BLANTERVIO103

Kejari Sidrap Geledah Kantor KONI dan Disparpora Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022–2024

Kejari Sidrap Geledah Kantor KONI dan Disparpora Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2022–2024
Jumat, 16 Mei 2025

SIDRAP, LMN– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menggeledah dua lokasi berbeda dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sidrap tahun anggaran 2022 hingga 2024, Kamis (16/5/2025).


Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor KONI Sidrap yang berada dalam satu gedung dengan Stadion Ganggawa Pangkajene. Penggeledahan berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 13.00 hingga 15.00 WITA. Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 12 orang penyidik diturunkan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.


“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara KONI,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sidrap, Hendarta, SH, MH.


Tim penyidik berhasil membawa satu boks kontainer berisi dokumen, puluhan cap dan stempel toko yang diduga dipalsukan, beberapa nota dan kwitansi, serta satu unit komputer (PC) yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.


Setelah dari Kantor KONI, tim melanjutkan penggeledahan ke lokasi kedua, yakni Kantor Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disparpora) Sidrap yang terletak di kompleks perkantoran SKPD. Penggeledahan berlangsung mulai pukul 15.30 hingga 17.00 WITA. Dari lokasi ini, tim juga menyita sejumlah dokumen terkait dana hibah KONI.


“Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022–2024,” tambah Hendarta.


Meski proses penyidikan telah berjalan dan status kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.


Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, SH, memastikan bahwa proses penggeledahan di kedua lokasi berlangsung aman dan kondusif.


“Seluruh rangkaian penggeledahan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.


Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI Sidrap tahun anggaran 2022–2024 ini telah menjadi sorotan publik, dan Kejari Sidrap berkomitmen menuntaskan proses hukumnya secara transparan. (*) 



Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409