CIREBON, LMN– Upaya membersihkan praktik manipulatif dalam penyelenggaraan ibadah haji terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag). Terbaru, Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon dan Indramayu berhasil menggagalkan praktik pengajuan pendamping mahram tidak sah (mahram abal-abal) yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam proses pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2025.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengetatan verifikasi administrasi penggabungan mahram yang telah diatur dalam regulasi perundang-undangan. Tujuannya, memastikan seluruh data pengajuan valid dan sesuai syariah, serta menjaga integritas sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.
Kronologi dan Fakta Temuan
Dalam Surat Nomor B-2403/Kk.10.09.V/Hj.04/2025 tertanggal 28 April 2025, disebutkan bahwa kasus bermula pada 18 Maret 2025, ketika seorang pegawai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Maas Arrahman bernama Imam, mengajukan delapan dokumen penggabungan mahram ke Kemenag Kabupaten Cirebon. Setelah diverifikasi, hanya satu dokumen yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhasil masuk ke sistem SISKOHAT (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), sedangkan tujuh lainnya dikembalikan karena tidak lengkap.
Tidak berhenti di situ, Imam kembali mengajukan 14 dokumen lainnya pada tanggal 16–17 April 2025. Sebanyak 13 diproses pada 16 April, dan satu dokumen diproses pada 17 April. Semua pengajuan ini masih dilakukan dalam masa tenggat perpanjangan pelunasan tahap kedua sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen PHU tertanggal 15 April 2025.
Namun setelah dilakukan pencermatan menyeluruh, Kemenag menemukan bahwa dari total 30 nama yang diajukan, hanya tujuh nama yang benar-benar terverifikasi dalam sistem resmi. Ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan prosedur, di mana 23 nama lainnya tidak sesuai dengan ketentuan penggabungan mahram yang sah.
Regulasi dan Sistem Pengamanan
Penggabungan mahram dalam ibadah haji telah diatur secara ketat dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap proses pengajuan wajib melalui mekanisme yang sah dan didukung oleh bukti hubungan mahram yang valid secara syariat dan administratif.
Untuk mencegah manipulasi data, Kemenag juga telah menerapkan sistem penandatanganan dokumen secara elektronik melalui sertifikat digital resmi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan haji secara nasional.
Peringatan dan Komitmen Kemenag
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jawa Barat, Boy Hari Novian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik curang dalam penyelenggaraan ibadah haji.
> “Kami berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Praktik-praktik manipulatif seperti ini tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak penyelenggara ibadah haji dan masyarakat agar mengikuti prosedur resmi yang berlaku dan tidak tergoda oleh cara-cara instan yang bertentangan dengan hukum. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Kemenag mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan haji akan terus diperketat demi menjaga kemurnian ibadah dan kepercayaan publik terhadap sistem haji nasional. (*)
Emoticon