SIGI, LMN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, bersama Pimpinan DPRD Sigi dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang ketiga tahun sidang 2024-2025 pada Jumat (11/7/2025).
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga menjelaskan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2025-2029.
Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, yang memimpin sidang paripurna, menjelaskan bahwa penandatanganan KUA dan PPAS tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan bersama sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 6 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sigi.
Minhar juga menyampaikan bahwa Badan Anggaran (Banggar) telah melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 sejak tanggal 4 Juli hingga 10 Juli 2025.
"Banggar dan TAPD telah menyetujui bersama atas KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang akan menjadi lampiran dalam nota kesepakatan untuk dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2025," jelasnya.
Selanjutnya, tahapan pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Sigi terhadap pengajuan Ranperda RPJMD Kabupaten Sigi Tahun 2025-2029 akan dilaksanakan pada 14 Juli 2025. (Mad/Ardi)
Emoticon