Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
DPRD Pasangkayu Dapil II Bambarasa, Arham Bustaman, lakukan Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Minggu malam, 20/07/25.
Arham Bustaman dari Partai Nasdem bertatap muka langsung warga kelurahan Bambalamotu untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan yang mereka alami.
Arham Bustaman, sampaikan bahwa reses merupakan tugas pokok setiap anggota dewan untuk menyerap semua aspirasi konstituen.
Menurutnya, Reses DPRD untuk memastikan semua aspirasi masyarakat diperjuangkan agar pembangunan di Pasangkayu berjalan sesuai visi misi Pemkab Pasangkayu.
Arham Bustaman, akan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat dengan mendorong program-program prioritas agar bisa masuk dalam pembahasan di DPRD Kabupaten Pasangkayu.
"Anggota DPRD harus memastikan setiap kebijakan pembangunan benar-benar berpihak kepada kebutuhan masyarakat," Pungkasnya. (*)
Emoticon