SIDRAP, LMN— Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus menggencarkan sosialisasi terkait regulasi pajak daerah. Pada Jumat (4/7/2025), sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Sidrap Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah kembali digelar di Baruga Kompleks SKPD Sidrap, memasuki hari ketiga pelaksanaannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh para wajib pajak dari sektor jasa perhotelan, jasa kesenian dan hiburan, air tanah, serta sarang burung walet. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha terkait hak dan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Penjabat Sekretaris Daerah Sidrap, Andi Rahmat Saleh, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa hadirnya Perbup ini merupakan upaya optimalisasi pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
“Pemerintah pusat mengatur potensi-potensi pajak, sementara daerah mengelola retribusi dan pajak daerah. Pajak yang dipungut ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya melalui pembangunan layanan publik,” jelas Andi Rahmat.
Ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dalam proses pembayaran pajak. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidrap terus berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui sistem pembayaran yang lebih cepat dan transparan.
“Gunakanlah kemudahan digital dalam pembayaran pajak ini sebagai bagian dari percepatan transformasi digital di daerah kita,” imbaunya.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi II DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal implementasi Perbup tersebut agar sesuai dengan ketentuan dan berlaku adil bagi semua pihak. Ia juga menekankan pentingnya transparansi manfaat pajak bagi masyarakat.
“Masyarakat perlu tahu bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada mereka dalam bentuk program layanan seperti BPJS gratis, bantuan pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan), serta dukungan untuk sektor pertanian dan perikanan,” ujarnya.
Sugiarno juga mengajak agar pemungutan pajak dilakukan secara persuasif, sehingga masyarakat terdorong berkontribusi dengan kesadaran sendiri, bukan karena paksaan.
Dukungan penegakan hukum juga diberikan Kejaksaan Negeri Sidrap. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Juanda Maulud Akbar, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa kejaksaan siap mendampingi pemerintah daerah dalam penyelamatan kekayaan negara serta pemulihan keuangan daerah.
Ia menambahkan bahwa Kejari Sidrap dan Pemkab Sidrap telah menjalin kerja sama, dan saat ini hanya tinggal menunggu penerbitan surat kuasa khusus agar kejaksaan bisa membantu menagih tunggakan pajak daerah secara legal.
Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Sidrap, Mardiah, turut memberikan pemahaman tentang jenis-jenis pajak daerah yang diatur dalam Perbup tersebut. Pajak-pajak yang dimaksud mencakup pajak air tanah, sarang burung walet, jasa perhotelan, serta jasa kesenian dan hiburan.
Sebagai informasi, rangkaian sosialisasi Perbup ini telah dibuka secara resmi oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, pada Rabu (2/7/2025) lalu. Pada pembukaan, kegiatan diikuti oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan sejumlah pelaku usaha, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat.
Di hari kedua, sosialisasi diikuti oleh para camat, lurah, kepala desa, kepala UPT Bapenda kecamatan, notaris, perwakilan OPD, dan perwakilan wajib pajak.
Melalui sosialisasi berkelanjutan ini, Pemkab Sidrap berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak terus meningkat, sehingga berdampak positif bagi pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera. (*)
Emoticon