Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Proses penerbitan sertifikat Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) yang sekarang menjadi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) , atau program sertifikasi tanah massal, biasanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga satu tahun.
Jika sertifikat belum jadi setelah jangka waktu tersebut, disarankan untuk menghubungi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat untuk menanyakan statusnya dan memastikan kelengkapan administrasi.
Arta, (43 th), Salah seorang warga Dusun Bukit Panjang, Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu, merasa sangat dirugikan oleh Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Pasangkayu.
Masalahnya, Sudah berulang kali Arta menghadap ke kantor BPN Pasangkayu untuk mempertanyakan kejelasan sertifikat pekarangan rumahnya, bahkan sudah melengkapi berkas yang diminta oleh BPN, Namun jawaban pihak BPN dianggapnya bertele-tele.
"Saya sudah bingung ini pak. mau mengadu kemana lagi. terakhir saya naik ke BPN, saya diberikan nomor telpon layanan kantor dan nomor telpon yang menangani berkas pada waktu itu. namun, Setiap saya telpon tidak ada respon sama sekali," Ujar Arta, Kepada wartawan Media dengan nada Kesal.
Menurut Arta, Pada waktu dia menghadap di kantor Pertanahan pertengahan bulan juli 2025, Pihak layanan kantor pertanahan menyampaikan bila sertifikat tersebut sudah tercetak, Namun belum bisa diberikan, dikarenakan belum ditandatangani kepala pertanahan.
"Katanya sudah dicetak itu sertifikat. belum ditandatangani kepala kantor, karena kepala kantornya yang menangani prona tahun 2029 pindah ke Kabupaten Polman. terus, dimana tanggungjawabnya," Kata Arta.
Wartawan media mencoba mempertanyakan masalah ini lewat nomor WA pengaduan kantor pertanahan Pasangkayu pada jumat, 01/08/25.
Jawaban lewat chat WA.
BPN Pasangkayu: Masih proses pengurusan pak 🙏.
BPN Pasangkayu: Iya pak kan berkas di antar langsung ke orgnya yang bersangkutan untuk di ttd. Dan yang menganta orang kanwil dan mereka bersamaan dengan surat tugas yang di tugaskan
BPN Pasangkayu: Menunggu pak semoga minggu depan sudah di serahkan ke kantor pertanahan pasangkayu.
BPN Pasangkayu: Iya bukan cuma di antr sja ke sna tpi setelah di serahkan ke yg bersangkutan untk ttd dan masih periksa lagi kelengkapan dan di sistem.
BPN Pasangkayu: Kami kabari pak jika sdh di kntor berkasnya.
Aturan Tentang Prona/PTSL
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL, proses penerbitan sertifikat tanah dalam program ini mencakup pengukuran, penelitian data yuridis, pengumuman data, dan penyerahan sertifikat. Secara ideal, keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran berjalan.
Jika sertifikat sudah dicetak namun belum diserahkan, seharusnya tidak ada alasan administrasi berkepanjangan, apalagi hanya karena pergantian pejabat. Tanda tangan Kepala Kantor BPN atau pejabat berwenang merupakan bagian dari prosedur akhir yang seharusnya segera dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.
Kasus yang dialami Arta menjadi sorotan, karena tujuan utama Prona/PTSL adalah mempermudah dan mempercepat penerbitan sertifikat, bukan menambah beban menunggu warga.
(LM)
Emoticon