BLANTERVIO103

DPRD Pasangkayu Rekomendasikan Hasil RDP Terkait Jamsos Bagi Anggota BPD

DPRD Pasangkayu Rekomendasikan Hasil RDP Terkait Jamsos Bagi Anggota BPD
Senin, 22 September 2025

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id

Menindak lanjuti hasil rekomendasi Rakorda ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) DPC Pasangkayu tanggal 17 september 2025,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu, Sulbar menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I, Komisi II, OPD, Abpednas  dan Kepala Bagian terkait, terkait jaminan sosial bagi anggota BPD, Senin, 22/09/25. 


Dalam RDPU tersebut, Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, I Putu Purjaya, membuat rekomendasi hasil RDP untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait. 


Berdasarkan hasil RDPU, DPRD Pasangkayu mendesak Dinas PMD, BPJS ketenagakerjaan dan Bagian Hukum untuk merumuskan secara rinci perlindungan sosial yang akan diterima oleh anggota BPD. 


"Kami akan rekomendasikan ke pemda terkait hak BPD yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 3 Tahun 2025 tentang desa pasang 62 huruf F terkait jaminan sosial bagi setiap anggota BPD," Jelas I Putu Purjaya. 


Menurut Politisi PDIP ini, Seharusnya anggota BPD diberikan haknya yang telah diamanatkan oleh undang-undang tanpa harus diminta. 


"Kami minta PMD dan Bagian Hukum seriusi ini aspirasi BPD. mengingat telah dijamin oleh undang-undang. kasian mereka bekerja urusi masyarakat, Namun tidak ada perlindungan jaminan sosial," Ujarnya. 


I Putu Purjaya tambahkan, berdasarkan rekomendasi Abpednas Pasangkayu yang diterima oleh DPRD dimana salah satunya setiap anggota BPD mendapat perlindungan jaminan sosial yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian  dan Jaminan Hari tua. 


"Ini yang harus diperhatikan dan ditindak lanjuti secara serius oleh Dinas PMD. jangan sampai tidak tercover dalam Apbdes tahun 2026," Imbuhnya. 


Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, Andi Fajar, menyampaikan, Pemberian jamiman sosial berupa perlindungan ketenagakerjaan bagi anggota BPD telah ditegaskan dalam Undang-undang desa. 


Andi Fajar, Katakan, Pemberian jaminan ketenagakerjaan bagi BPD berdasarkan rumusan dari tunjangan yang diterima oleh BPD. 


"Berdasarkan tuntutan BPD untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan. maka yang seharusnya bisa diterima oleh anggota BPD yakni, JKM, JKK dan JHT dengan  iuran 87 ribu perbulan setiap anggota BPD," Jelas Andi Fajar. 


Ditempat yang sama, Dinas PMD Pasangkayu yang diwakili Kabid Administrasi Pemdes, Nuryadin, mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi hasil RDPU hari ini. 


"Dinas PMD akan tindaklanjuti  hasil RDPU hari ini. kami minta kepada para ketua BPD agar pro aktif hadiri asitensi Apbdes jelang akhir tahun ini," Kata Nuryadin, disambut tepuk tangan pengurus Abpednas. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409