BLANTERVIO103

Belum Dilunasi, Lahan Sekolah Disoal, Siswa SMPN 5 Dapurang Terpaksa Numpang di SMK

Belum Dilunasi, Lahan Sekolah Disoal, Siswa SMPN 5 Dapurang Terpaksa Numpang di SMK
Jumat, 10 Oktober 2025


Pasangkayu, LENTERAMERAHNEWS.CO.ID— Aktivitas belajar mengajar di SMP Negeri 5 Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sejak 19 Agustus 2025 tidak lagi berlangsung di gedung sekolah sendiri. Para guru dan siswa terpaksa menumpang sementara di gedung SMK Dapurang setelah pemilik lahan sekolah menuntut pelunasan harga tanah yang belum dibayar oleh pemerintah daerah.


Sekolah yang berlokasi di Dusun Kasalai, Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang itu dibangun pada tahun 2024 lalu di atas lahan hibah bersyarat. Namun, hingga kini sisa pembayaran kepada pemilik lahan belum juga dilunasi.


Menurut salah satu staf Tata Usaha SMPN 5 Dapurang, Adwir, lahan tempat sekolah berdiri merupakan milik warga bernama Ahmad yang pada saat itu bersedia menghibahkan tanahnya dengan ketentuan tertentu.


“Pada waktu itu, pak Ahmad bersedia menghibahkan lahannya kepada pemerintah dengan syarat dibayar Rp150 juta. Sudah dibayar Rp50 juta, tapi sisa Rp100 juta belum juga dilunasi sesuai janji Pemda,” ungkap Adwir saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/10/2025).


Adwir menambahkan, pemilik lahan tidak sampai melakukan penyegelan atau pengusiran paksa, namun meminta pihak sekolah untuk mencari tempat belajar sementara hingga pembayaran diselesaikan.


“Jadi mulai 19 Agustus kemarin kami belajar di gedung SMK Dapurang. Kalau sudah lunas, baru kami bisa kembali ke gedung sekolah sendiri. Itu permintaan pemilik lahan,” jelasnya.


Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


“Kasihan siswa, pak. Berdasarkan data Dapodik, jumlah siswa SMPN 5 Dapurang ada sekitar 100 orang. Mereka butuh tempat belajar yang layak,” tutup Adwir.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pembayaran lahan maupun langkah penyelesaian yang akan diambil. (LM) 



Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409