BLANTERVIO103

Curanmor di Desa Tongoa Terungkap, Polsek Palolo Tangkap Dua Pelaku

Curanmor di Desa Tongoa Terungkap, Polsek Palolo Tangkap Dua Pelaku
Sabtu, 18 Oktober 2025

 


Sigi LENTERAMERAHNEWS.CO.ID 

Polsek Palolo Polres Sigi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Kedua pelaku yang diamankan adalah KS (25) dan AL (20), keduanya warga Desa Tongoa.

Menurut Kapolsek Palolo, Iptu Safari, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga tentang kejadian curanmor yang menimpa Matius Barnabas, warga Desa Tongoa.

"Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan di Desa Tongoa pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 22.00 WITA," ungkap Iptu Safari, Jumat (17/10/2025).

Pelaku diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor korban yang diparkir di kebun.


Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam dengan nomor polisi DN 2830 JA yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Palolo untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Iptu Safari mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi sepi, serta menggunakan sistem pengaman tambahan.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan. Dengan kepedulian bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409