BLANTERVIO103

Sengketa Lahan Perkebunan di Desa Karya Bersama Bergulir di Pengadilan Negeri Pasangkayu

Sengketa Lahan Perkebunan di Desa Karya Bersama Bergulir di Pengadilan Negeri Pasangkayu
Rabu, 29 Oktober 2025

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Sengketa lahan perkebunan di Dusun Palapi Tengo, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu. 


Lahan perkebunan dengan luas setengah hektar itu memiliki dua dokumen kepemilikan yang diduga tumpang tindih, karena sertifikat terbit tahun 2012, sedangkan sporadik muncul pada tahun 2015. 


Dari keterangan Ibu Indah (47 thn) pemilik sertifikat yang menggugat, Pemilik pertama ialah alm. Abdullah, mantan Kadus Palapi Tengo, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu,  dijual kepada warga Pasangkayu sebagai tangan kedua. 


Kemudian dari tangan kedua dijual lagi kepada tangan ketiga yang merupakan warga Pasangkayu juga bernama Hayuddin (Alm). 



Kemudian Alm. Hayuddin inilah yang mensertifikatkan itu lahan dengan Sertifikat nomor 1062 Tahun 2012 oleh BPN Pasangkayu atas nama Hayuddin. 


Lalu, Pada tahun 2013, Alm. Hayuddin menjual lokasi tersebut kepada ibu Indah (47 thn) yang merupakan warga Kelurahan Pasangkayu dengan harga 55 jutah rupiah. 


Pada tahun 2015, Pemilik pertama  alm. Abdullah menjual kembali lahan dengan harga 20 jutah  ke Warga Desa Martasari, Kecamatan Pedongga, dan diterbitkan sporadik oleh Pemdes Karya Bersama atas nama  I Made Suardana pada tanggal 21 Mei 2015. 


Ibu Indah baru mengetahui bila lokasi tersebut dijual kembali oleh pemilik pertama dan sudah ditanami pohon sawit oleh pembeli hingga berbuah, Ibu Indah menggugat lahan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu  pada bulan agustus 2025. 


Ibu Indah juga sampaikan bahwa sebelumnya persoalan ini sudah beberapa kali di mediasi di kantor desa dan kantor Kecamatan, Namun tidak menemui jalan keluar, sehingga lanjut jalur pengadilan. 


"Sidang pertama di PN Pasangkayu tanggal 4 september 2025, setelahnya telah dilakukan proses mediasi di PN sebanyak 4 kali yang ada pertemuan, selebihnya sidang mediasi ditunda karena tidak lengkap yang hadir," Ungkap Ibu Indah kepada media ini, Rabu, 29/10/25. 


Ibu Indah, mengatakan, Pihak Pengadilan telah lakukan mediasi  antara penggugat (pemilik sertifikat) dan tergugat (Pemilik sporadik), Namun  tidak menemukan solusi. 


"Saya sebagai pemilik sertifikat tetap bertahan sesuai dengan hak saya selaku pembeli yang sah. apalagi besok, kamis tanggal 30 oktober akan dilaksanakan sidang berkas dan minggu depannya lagi sidang lapangan," Kata Ibu Indah. 


Ibu Indah tambahkan, Jika masalah ini telah diputuskan oleh Pengadilan dan memenangkan dirinya, Maka dia dan pengacaranya akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan tergugat telah melakukan penyerobotan. 


"Rencana setelah ini selesai, Kami akan lakukan laporan penyerobotan lokasi terhadap tergugat," Imbuhnya. 


Sementara itu, Pengacara Ibu Indah, Fither Bofe, SH, yang di hubungi lewat WA, Rabu, 29/10/25, menegaskan, SHM yang dimiliki kliennya sudah cukup terang benderang siapa pemilik sesungguhnya. jadi pengadilan harus obyektif dalam hal ini. 


"Dari itu saya bersedia dampingi ibu Indah, karena dari bukti-bukti dokumen sudah cukup jelas siapa yang punya itu lahan. Sertifikat terbit tahun 2012, dan sporadik terbit 2015. yang duluan terbit itu sertifikat," Ujar Fither. 


"Intinya ini barang kita punya dasar kuat kok," Imbuhnya. (Ags)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409