BLANTERVIO103

APBD Sigi 2026, Pendapatan dan Belanja Rp 1,2 Triliun

APBD Sigi 2026, Pendapatan dan Belanja Rp 1,2 Triliun
Sabtu, 29 November 2025

 


SIGI, lenteramerahnews.co.id - Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan pendapatnya terkait penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. APBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026.

Bupati Rizal menyatakan bahwa pembahasan APBD Kabupaten Sigi tahun anggaran 2026 yang dilakukan oleh DPRD merupakan salah satu wujud tanggung jawab bersama dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diterimanya Ranperda APBD 2026, hasil akhir dari pembahasan APBD tahun 2026 adalah pendapatan sebesar Rp 1.215.635.485.723,00 dan belanja sebesar Rp 1.215.635.485.723,00.

Bupati Rizal menjelaskan bahwa proses penyusunan APBD ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemerintah Daerah harus mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya," kata Bupati Rizal.

Ranperda ini harus disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung, dan akan dibahas serta disepakati bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.

Pengambilan keputusan bersama mengenai Ranperda tentang APBD harus dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan daerah juga menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan Ranperda APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung.

"Kepala Daerah dan DPRD harus menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran baru dimulai," jelas Rizal. (Ardi)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409