Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Sengketa lahan perkebunan di Dusun Palapi Tengo, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu hari ini memasuki sidang peninjauan lapangan oleh PN Pasangkayu, Selasa, 04/11/25.
Lahan perkebunan yang disengketakan memiliki dua dokumen kepemilikan yang diduga tumpang tindih.
Sertifikat terbit tahun 2012 dengan luas 4707 Meter persegi atas nama Hayuddin (alm) warga Kelurahan Pasangkayu, Sedangkan sporadik terbit pada tahun 2015 dengan luas kurang lebih 6000 Meter persegi milik I Made Suardana warga Desa Martasari, Kecamatan Pedongga.
Pada tahun 2013, Alm. Hayuddin menjual lokasi tersebut kepada Indah S (47 thn) warga Kelurahan Pasangkayu dengan harga 55 jutah rupiah.
Kuasa Hukum Indah S, Fither Bofe, SH, yang di hubungi lewat WA, Selasa, 04/11/25, mengatakan, Sidang lapangan hari ini menunjukkan jika obyek yang disengketakan antara penggugat (Indah S) dengan I Made Suardana (Tergugat) itu adalah obyek yang satu, Yaitu sesuai isi sertifikat milik Hayuddin.
"Batas-batas dan luas yang ditunjukkan tadi tergugat sama isi sertifikat milik Hayuddin. artinya, dokumen sporadik yang dimiliki tergugat sama isinya yang sertifikat yang dimiliki penggugat. tidak beda obyek seperti yang didalilkan tergugat di pengadilan," Beber Fither.
Fither juga menilai bahwa yang didalilkan tergugat bertolak belakang dengan domkumen yang dimilikinya.
"Apa yang ada sertifikat atas nama Hayuddin itu sama dengan isi dokumen yang mereka punya. Kan, disini saja uda sangat jelas, siapa yang punya itu lahan," Kata Fither.
Pangacara yang berdomisili di Sulteng itu juga meragukan dokumen sporadik yang dimiliki tergugat, sebab pada saat dilakukan pengecekan di Kantor Desa Karya Bersama, Nomor register sporadik itu tidak ditemukan.
"Jadi sporadik milik tergugat itu tidak teregister dikantor desa. bahkan, mantan kades Zainal Abidin yang juga dihadirkan tadi ragu meragukan tandatangannya yang ada di sporadik," Jelas Fither.
Untuk itu, Fither, berharap kepada majelis hakim PN Pasangkayu untuk mempertimbangkan secara normatif dengan seadil-adilnya.
"Menurut kami, masalah ini sudah ada titik terang. tinggal Pihak Pengadilan yang harus bertindak seadil-adilnya. hari ini sudah dibuktikan dilapangan," Tutupnya. (LM)

Posted by 

Emoticon