Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id
Sebuah video yang beredar luas di media sosial terkait penyambutan jemaah haji di Masjid Madaniah, Pasangkayu, Sulbar pada Juni 2025 lalu menuai polemik dan berujung pada proses hukum.
Video yang viral itu menampilkan salah satu jemaah haji asal Pasangkayu, bernama Hj Hermawati yang mengenakan pakaian serba merah saat penyambutan, dan dinarasikan seolah menunjukkan sikap arogan terhadap ibu-ibu penyambut yang mengenakan masker dan kacamata.
Dalam video yang beredar, tampak Hj Hermawati menghindari salaman dari sejumlah ibu-ibu yang hendak menyambutnya.
Potongan video itu kemudian memicu beragam komentar negatif dan cacian dari warganet (buly), sehingga menyudutkan korban secara personal dan mencoreng nama baiknya di ruang publik.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa video yang beredar diduga telah mengalami pemotongan sehingga tidak menampilkan peristiwa secara utuh.
Berdasarkan penuturan korban, saat itu Hj Hermawati sebenarnya berniat menerima salam para penyambut yang telah menunggu di halaman Masjid Madaniah. Namun, kepala korban disebut sempat ditarik seorang wanita yang lebih pendek darinya sehingga spontan menghela dan menjauh dari kerumunan.
Gerakan refleks pada waktu itu yang ia lakukan karena yang didepannya sama sekali tidak dikenal, ditambah lagi pakai masker dan kacamata hitam.
Setelah tiba di rumah, Hj Hermawati bersama suaminya yang secara bersamaan menunaikan ibadah haji waktu itu baru mengetahui bahwa video tersebut sangat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Derasnya komentar bernada hinaan dan tudingan arogan membuat korban merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial.
Merasa nama baiknya tercemar, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu, Setelah ia dan suaminya sempat menunggu beberapa waktu iktikad baik para pelaku pembuat dan pengedar vidio untuk datang dirumahnya.
Dalam proses penanganan perkara, sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan Namun, tidak menemui jalan temu.
"Kami merasa dipermainkan dan dipermalukan oleh pelaku penyebar video itu. Kejadian itu sama sekali diluar niat kami. itu hanya spontan dan tiba-tina karena kaget saja," Tutur Suami Korban.
Suami korban sempat mengungkapkan informasi bahwa pembuat video sempat menyampaikan kepada pengedar vidio agar rekaman tersebut tidak dipublikasikan ke media sosial.
Meski demikian, video tersebut akhirnya tersebar luas dan memicu kegaduhan di ruang digital.
Pihak keluarga menegaskan bahwa akun pertama yang mengunggah video telah dilaporkan, dan setelah empat bulan kemudian melalui pengembangan penyidik menetapkan empat tersangka.
"Dalam perkembangan penyidikan, jumlah terlapor bertambah hingga empat orang yang kini berstatus tersangka. Namun pelaku utama yang membuat vidio perempuan initial AL hanya berstatus saksi. " Ujar keluarga korban dengan nada heran saat ditemui langsung awak media, Selasa (23/12/2025).
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil dan profesional.
Harapan tersebut disampaikan agar penanganan kasus dilakukan tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan pihak manapun, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Salah satu praktisi Hukum, Syamsuddin, S.H, M.H, terkait persoalan ini mengatakan para pelaku pengedar vidio yang merugikan nama baik orang lain bisa dijerat pidana berdasarkan KUHAP pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan UU ITE pasal 27A yang menyiarkan vidio tanpa hak membuat orang dirugikan.
"Wajar itu Korban menempuh jalur hukum ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kerugian immateriil dan rusaknya nama baiknya akibat penyebaran video yang tidak utuh itu," pungkasnya. (IJP)

Posted by 

Emoticon