SIDRAP, lenteramerahnews.co.id — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang (BPN Sidrap), Ir. Taufik, S.T., M.H., M.Si., QRMP, memimpin langsung kegiatan Pengangkatan Sumpah dan Pelantikan 1 orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta 7 Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) untuk wilayah kerja Kabupaten Sidenreng Rappang, Jumat (19/12/2025).
Pelantikan tersebut menjadi bentuk legalitas dan pengukuhan resmi bagi para PPAT dan PPATS dalam menjalankan tugas serta kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Dalam sambutannya, Ir. Taufik menegaskan bahwa PPAT dan PPATS memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta autentik terkait peralihan hak atas tanah dan proses pendaftaran tanah.
“PPAT dan PPATS merupakan garda terdepan dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan. Karena itu, saya menekankan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi etika jabatan,” tegasnya.
Ia berharap para PPAT dan PPATS yang baru dilantik mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan, serta menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan di Kabupaten Sidenreng Rappang.
“Kami berharap kehadiran PPAT dan PPATS ini dapat memperkuat kualitas pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Kegiatan pelantikan ini juga menjadi momentum penguatan sinergi antara BPN Sidrap dengan para PPAT dan PPATS, dalam rangka meningkatkan mutu layanan pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan tertib di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sidenreng Rappang, ditutup dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta sesi foto bersama sebagai dokumentasi resmi kegiatan. (Wis)

Posted by 

Emoticon