Pasangkayu.Lenteramerahnews.co id.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu menunjukan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat, Makmur di ruang kerja Bupati Pasangkayu, Senin, 15/12/25.
Turut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati, Asisten l, Pasangkayu, Dr. H. Badaruddin, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kerjasama, serta Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat.
Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, menyampaikan penandatanganan Mou hari ini merupakan langkah strategis dalam memastikan seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Pasangkayu mendapatkan hak dasar mereka atas jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Saya berharap, agar kerjasama ini dapat berjalan lancar, memberikan manfaat nyata, meningkatkan cakupan kepesertaan, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi pekerja dalam bekerja,” Ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat, Makmur, mengapresiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu yang merupakan bagian penting dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pekerja agar dapat mengatasi berbagai risiko yang mungkin terjadi.
Andi Fajar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasangkayu menambahkan, MoU ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Pasangkayu. “Kami berharap kerjasama ini menjadi contoh nyata bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan mendapatkan kesejahteraan,” tuturnya.
Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah keikutsertaan para peserta dengan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian. (LM)

Posted by 


Emoticon