BLANTERVIO103

Apakah Hukum Harus Ditegakkan Secara Kaku Tanpa Melihat Niat dan Konteks Pendidikan?

Apakah Hukum Harus Ditegakkan Secara Kaku Tanpa Melihat Niat dan Konteks Pendidikan?
Selasa, 20 Januari 2026

     


                                                                         

Penulis: Asmia. A

NIM: 25305102001

Prody: Bahasa Inggris STKIP Tomakaka Tiwikrama

Angkatan: 2025 


Ringkasan Kasus 

Kasus: Guru Honorer Supriyani

Lokasi: Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara

Tahun: 2024–2025 (viral berulang) 


Seorang guru honorer bernama Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid karena diduga melakukan kekerasan saat mendisiplinkan siswa di sekolah. 


Kasus ini kemudian viral di media sosial dan YouTube, memicu perdebatan luas di masyarakat. 


Banyak pihak menilai tindakan guru tersebut bukan kekerasan, melainkan bagian dari pendidikan dan pendisiplinan. 


Namun secara hukum, Tindakan itu tetap diproses. DPR, aktivis pendidikan, dan masyarakat menilai kasus ini lebih pantas diselesaikan dengan restorative justice, bukan pidana. 


Opini / Tanggapan Pribadi

Menurut saya, kasus guru honorer Supriyani menunjukkan adanya dilema yang serius antara penegakan hukum dan keadilan sosial. 


Di satu sisi, Hukum perlindungan anak memang harus ditegakkan untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan, Namun di sisi lain, tindakan guru tersebut perlu dilihat dari niat dan konteksnya, yaitu sebagai bentuk pendisiplinan dalam proses mendidik, bukan untuk menyakiti. 


Guru honorer seperti Supriyani berada dalam posisi yang sangat rentan. Dengan keterbatasan kesejahteraan dan tuntutan tanggung jawab yang besar, guru tetap diharapkan mendidik karakter dan moral siswa. 


Ketika upaya mendidik justru berujung pada proses hukum, hal ini dapat menimbulkan rasa takut bagi para guru dalam menjalankan tugasnya dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan karakter di sekolah. 


Oleh karena itu, Saya berpendapat bahwa kasus seperti ini lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), dengan mengedepankan dialog, mediasi, dan penyelesaian secara kekeluargaan. 


Pendekatan ini tidak hanya memberi keadilan bagi anak, tetapi juga melindungi martabat dan peran guru sebagai pendidik. 


Hukum seharusnya tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga bersifat mendidik dan manusiawi, sehingga keadilan sosial benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409