Perluasan Pola Pikir: Profesi Pendidik Harus Diakui Secara Komprehensif Seperti Profesi Lainnya_
Profesi guru kerap kali identik dengan semangat pengabdian dan kemuliaan yang dilakukan secara sukarela. Namun, pandangan ini mulai mendapat tantangan seiring dengan meningkatnya kesadaran bahwa guru juga merupakan profesional yang berhak mendapatkan upah layak, sama seperti dokter, pengacara, atau pekerja profesional lainnya.
Kekurangan guru menjadi salah satu permasalahan utama di banyak daerah di Indonesia. Banyak orang yang memilih menjadi guru honorer meskipun dengan penghasilan yang tidak sesuai standar, didorong oleh semangat untuk mengembangkan pendidikan bangsa. Namun, kondisi ini justru membuat negara kurang memiliki inisiatif untuk mengangkat status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau memberikan kompensasi yang layak.
"Selama masih ada guru honorer yang bersedia bekerja dengan upah tidak layak, terkesan negara tidak merasa perlu untuk melakukan perubahan besar," ujar seorang aktivis pendidikan. Menurutnya, sistem pendidikan akan menghadapi risiko serius jika kelak tidak ada lagi yang bersedia menjadi guru honorer. "Jika itu terjadi, pendidikan bisa lumpuh dan tekanan publik akan memaksa negara untuk bertindak," tambahnya.
Di sisi lain, guru yang sudah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SPPG) menunjukkan bahwa profesi ini dapat dijalankan secara profesional dengan penghasilan yang layak. Tidak ada satu pun SPPG yang bekerja dengan dasar sukarela, karena mereka telah diikat perjanjian kerja yang jelas mengenai tugas dan hak-haknya.
Para pihak terkait menyampaikan bahwa perlu ada perubahan pola pikir bersama dalam melihat profesi guru. Tidak hanya sebagai agen perubahan yang mengabdikan diri, tetapi juga sebagai profesional yang memiliki kompetensi khusus dan berkontribusi besar pada kemajuan bangsa.
"Pendidikan adalah pondasi kemajuan negara. Jika pondasinya tidak kuat karena guru tidak mendapatkan perlakuan yang layak, maka akan sulit bagi kita untuk mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan," jelas seorang perwakilan dari organisasi profesi guru.
Perluasan pemahaman mengenai profesi guru diharapkan dapat mendorong kebijakan yang lebih baik dari pemerintah untuk memastikan guru mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi mereka. (*)
Penulis: Nur'Ainun, Mahasiswa STKIP Tomakaka Tiwikrama

Posted by 

Emoticon