BLANTERVIO103

BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu Serahkan Dana Santunan JKM di Desa Batu Oge

BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu Serahkan Dana Santunan JKM di Desa Batu Oge
Rabu, 11 Maret 2026

  


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Mamuju Utara Pasangkayu, Andi Fajar, menyerahkan Santunan JKM (Jaminan Kematian) Kepada Ahli Waris melalui kegiatan 'Gerakan Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui masjid dan desa sebagai simpul literasi manfaat dan layanan', Senin, 09/03/26. 


Acara yang berlangsung di Masjid  Baburrahman, Desa Batu Oge, Kecamatan Pedongga ini di hadiri Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), Tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. 


Dana santunan diterima langsung ahli waris peserta yang meninggal dunia. Adapun santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 42 Juta, Yang terdiri atas santunan Kematian sebesar Rp 20 Juta, Santunan Berkala Rp 12 Juta, dan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta. 


"Bantuan itu sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat maupun pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para pekerja dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari," Ujar Andi Fajar. 



Dia menambahkan, BPJS Ketenagakerjan berkomitmen mendukung program pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja informal dan rentan yang terlindungi. 


Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari peserta yang telah terdaftar merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keluarga yang ditinggalkan memiliki modal finansial untuk melanjutkan hidup. 


"Fokus utama kegiatan ini untuk mengedukasi warga bahwa risiko kehidupan, terutama bagi pekerja informal, dapat dimitigasi melalui jaminan sosial yang terjangkau," Tutur Andi Fajar. 


Selain penyerahan santunan, Kegiatan ini dilanjutkan dengan pembagian Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada warga Desa Batu Oge yang baru mendaftar melalui agen PERISAI. 


Kehadiran PERISAI di Desa Batu Oge  dinilai sangat membantu warga dalam mengakses layanan jaminan sosial. 


Dengan memiliki kartu ini, para pekerja di Desa Batu Oge kini resmi terlindungi oleh dua program utama:

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Menanggung biaya pengobatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan saat bekerja. 


- Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. 


Dengan adanya penyerahan santunan ini, Pemerintah Provinsi Sulbar bersama BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmen untuk terus memperkuat jaringan perlindungan sosial di Sulawesi Barat. Harapannya setiap pekerja, baik formal maupun informal, dapat merasakan keamanan dan kesejahteraan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409