BLANTERVIO103

Jaga Daya Beli Jelang Idulfitri, Pemkab Sidrap Bersama Badan Pangan Nasional Turun Pantau Pasar

Jaga Daya Beli Jelang Idulfitri, Pemkab Sidrap Bersama Badan Pangan Nasional Turun Pantau Pasar
Jumat, 13 Maret 2026

 


Sidrap, lenteramerahnews.co.id 

Pemerintah Kabupaten Sidrap bersinergi dengan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional melakukan pemantauan intensif terhadap harga kebutuhan pokok di Pasar Sentral Rappang Kecamatan Panca Rijang dan Pasar Sentral Pangkajene Kecamatan Maritengngae, Jumat (13/3/2026). 


Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan memastikan stabilitas harga pangan tetap terjangkau menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.


Kegiatan dihadiri Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol. Hermawan, Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Asisten Ekbang Setda Sidrap, Andi Patahangi, perwakilan Polres Sidrap, serta para pimpinan OPD terkait.


Wabup Nurkanaah menyampaikan, pemantauan tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap adanya tren kenaikan harga beberapa komoditas di wilayah Sidrap. Kehadiran Badan Pangan Nasional melalui Satgas Saber diharapkan dapat menekan fluktuasi harga tersebut.


“Kegiatan ini dilakukan karena adanya kenaikan harga beberapa kebutuhan pokok di Kabupaten Sidrap. Badan Pangan Nasional melalui Satgas Saber datang langsung untuk melihat dan mengecek harga kebutuhan pokok di pasar,” ujar Nurkanaah.


Ia menekankan fokus utama pemerintah adalah memastikan kebutuhan harian warga tetap terjangkau, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga menjelang Lebaran.


“Kami berharap harga kebutuhan pokok di Kabupaten Sidrap tidak mengalami kenaikan lagi dan tetap terjangkau bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.


Sementara itu, Direktur Pengawasan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional, Brigjen Pol. Hermawan menjelaskan, Satgas Saber bertugas mengawal harga, keamanan, serta mutu pangan agar sesuai dengan harga acuan pemerintah.


Ia pun memperingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan praktik yang merugikan konsumen, seperti penimbunan barang atau menaikkan harga secara sepihak.


“Jika ditemukan adanya pelanggaran seperti kenaikan harga yang tidak sesuai ketentuan atau penimbunan barang, maka kami akan melakukan intervensi dengan merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan jika terdapat unsur kesengajaan, dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Hermawan.


Melalui pengawasan ketat ini, diharapkan stabilitas pasokan dan keterjangkauan harga pangan di Kabupaten Sidrap dapat terjaga, sehingga masyarakat dapat menyambut perayaan Idulfitri dengan rasa aman dan nyaman. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409