BLANTERVIO103

Pemdes Kalola Kabupatan Pasangkayu Laksanakan Musdes Pembahasan APBDes 2026

Pemdes Kalola Kabupatan Pasangkayu Laksanakan Musdes Pembahasan APBDes 2026
Jumat, 13 Maret 2026


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Pemerintah Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 12 Maret 2026. 


Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Desa Kalola dan dihadiri oleh Kepala Desa, Babinsa, BKTM, Pendamping Desa dan Perangkat  Desa. 


Musyawarah desa ini merupakan kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diikuti tim penyusun yang memiliki peran strategis dalam proses perencanaan, pembahasan, dan penetapan arah kebijakan anggaran desa. 


Dalam sambutannya, Kepala Desa Kalola, Legawali, menyampaikan bahwa musyawarah pembahasan APBDes merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, APBDes tidak hanya menjadi dokumen anggaran, tetapi juga menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. 


“Penyusunan APBDes Tahun 2026 harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, melalui musyawarah desa ini, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif agar program yang ditetapkan benar-benar tepat sasaran,” Harap Logawali. 


Sementara itu, Ketua BPD, Sulaiman, S.Sos, Dalam sambutannya menegaskan bahwa BPD memiliki fungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam proses penyusunan APBDes. Ia 


Sulaiman berharap pembahasan rancangan APBDes Tahun 2026 dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. 


Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan kegiatan desa, baik kegiatan fisik seperti pembangunan dan peningkatan infrastruktur desa, maupun kegiatan nonfisik yang meliputi pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, serta kegiatan sosial kemasyarakatan. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409