Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Tindakan Kepala Desa (Kades) Tampaure, Agus Latjatja yang diduga menahan gaji atau tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lolos PPPK Paruh Waktu saat Surat Keputusan (SK) pengangkatan BPD belum dicabut oleh Bupati atau Camat adalah perbuatan yang tidak memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Salah seorang anggota BPD Tampaure, yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan bahwa dirinya bersama dua rekannya yang masih berstatus BPD meski lolos PPPK Paruh Waktu (PW) tidak diberikan tunjangan lagi Kepala Desa mulai januari sampai maret 2026.
"Tunjangan kami BPD Tampaure yang status PPPK Paruh waktu bulan januari sampai maret 2026, ditahan kepala desa, dengan alasan bahwa Kepala Desa Tampaure sudah koordinasi sama Bapak Bupati dan kabag Hukum bahwa tidak bisa di bayarkan, Kecuali ada edaran," Beber Wakil BPD Tampaure ini, Selasa, 31/03/26.
Menanggapi Polemik tunjangn BPD Tampaure yang ditahan Kades, Sekretaris DPC ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Pasangkayu, Merik, menegaskan bahwa Kepala Desa tidak punya kewenangan menahan gaji atau membatalkan SK BPD selama Bupati Pasangkayu belum mencabutnya.
Merik, katakan, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan berkedudukan sejajar dengan Kepala Desa, bukan bawahan langsung Kades. Kades tidak memiliki wewenang memecat atau menghentikan tunjangan BPD secara sepihak.
Menurutnya, Selama belum ada SK pemberhentian resmi dari Bupati/Camat, maka SK pengangkatan BPD meski berstatus P3K paruh waktu masih berlaku. Kades wajib membayarkan tunjangan (gaji) yang dianggarkan dalam APBDes.
"Menahan gaji tanpa dasar hukum yang sah (misalnya putusan pengadilan atau SK pemberhentian sementara dari Bupati) adalah pelanggaran administratif dan bisa masuk ke ranah hukum pidana," Ungkap Merik.
Merik tambahkan, Meski berstatus P3K PW, Secara penghasilan juga Penyebutannya berbeda, sebab
BPD di Desa disebut Tunjangan Bukan Siltap, bukan Honorer, Bukan Gaji. Sedangkan di PPPK disebut Gaji.
"Jadi saran kami selaku lembaga Abpednas, sebaiknya tunjangan mereka dibayarkan saja dulu sampai ada edaran dari Bupati melalui PMD kalau BPD yang sudah status P3K PW harus mundur. kan begitu. biar aman. karna di Desa lain kan dibayarkan ji juga yang lolos P3K. kenapa cuma Desa tampaure yang begini," Jelas Merik.
Namun, Lanjutnya, Jika Kades Tampaure tetap menahan gaji tanpa dasar hukum yang jelas, anggota BPD yang bersangkutan dapat melaporkan dugaan penahanan tunjangan tersebut ke pihak berwajib, atau Ombudsman terkait pelayanan publik.
"Kayaknya inspektorat Pasangkayu ini perlu turun tangan. jangan sampai banyak masalah di Desa Tampaure," Pungkas Merik.
Merik meminta ketegasan Bupati Pasangkayu melalui Dinas PMD dan BKDD terkait polemik Perangjat desa dan BPD yang lolos PPPK.
"Kami minta ketegasan. melalui surat edaran atau semacamnya. biar masalah ini terang benderang," Ujarnya.
Diketahui, sebanyak 3 anggota BPD Tampaure, Kecamatan Bambaira, Pasangkayu lolos P3K PW yang dilantik pada akhir desember 2025. (LM)

Posted by 

Emoticon