Mateng, Lenteramerahnews.co.id- Wakil Bupati Mamuju Tengah (Mateng), H. Askary, S.Sos.,M.Si, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infak dan Sedekah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, yang dilaksanakan di Aula A Kantor Bupati, Senin (9/3/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Askary, menyampaikan, kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Zakat Pendapatan, Infaq dan Sedekah Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Daerah.
Menurutnya, aturan tersebut tidak lagi menjadi bahan perdebatan karena telah melalui berbagai tahapan sebelum ditetapkan, termasuk proses harmonisasi dan pembahasan sebelumnya.
“Pada kesempatan ini saya hanya ingin mengingatkan bahwa tidak ada lagi tawar-menawar terkait keputusan Peraturan Bupati ini. Karena ini sudah menjadi aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setelah menjadi aturan resmi, maka seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah wajib melaksanakan ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, Wakil Bupati juga mengapresiasi peran BAZNAS Kabupaten Mamuju Tengah dalam mendorong pengelolaan zakat yang lebih terarah, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (LM)

Posted by 


Emoticon