BLANTERVIO103

Anak Usaha AAL Tak Hadir, Ketua DPRD Pasangkayu Skorsing RDPU Konflik Lahan

Anak Usaha AAL Tak Hadir, Ketua DPRD Pasangkayu Skorsing RDPU Konflik Lahan
Kamis, 02 April 2026

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pasangkayu yang membahas dugaan tumpang tindih lahan antara warga Desa Ako dan Desa Pakawa dengan perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) berujung skors, pada, Kamis, 02/04/26. 


Ketidakhadiran dua perusahaan yang disebut sebagai anak usaha Astra Agro Lestari memicu kemarahan terbuka dari pimpinan dewan. 


Rapat di ruang aspirasi DPRD itu dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil Ambon Djiwa, didampingi anggota DPRD Adi Nur Cahyo, serta dihadiri perwakilan instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan masyarakat terdampak. 



Namun forum yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian justru berubah tegang. PT Pasangkayu dan PT Mamuang, dua perusahaan yang diundang tidak hadir tanpa mengirimkan perwakilan. 


Informasi ketidakhadiran baru disampaikan pada hari pelaksanaan rapat. 


Irfandi menyebut sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap lembaga negara sekaligus terhadap warga yang tengah memperjuangkan hak atas lahan. 


“Perusahaan ini memang nakal. Sudah dua hari kami undang, hari ini baru memberi kabar tidak sempat hadir, bahkan tidak ada perwakilan,” kata Irfandi di hadapan forum. 


Menurut dia, absennya perusahaan memperlihatkan minimnya itikad baik  menyelesaikan konflik yang telah berlarut. 


DPRD, kata Irfandi, tidak hanya merasa diabaikan sebagai institusi, tetapi juga melihat masyarakat kembali ditempatkan dalam posisi yang lemah. 


“Kami sebagai lembaga saja tidak dihargai, apalagi masyarakat. Ini sangat tidak menghargai DPRD,” ujarnya. 


Nada keras Irfandi berlanjut. Ketua DPRD Pasangkayu itu menegaskan DPRD akan mencatat sikap perusahaan dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih jauh apabila ditemukan pelanggaran dalam penguasaan lahan. 


“Ini jadi catatan. Kalau saya menemukan kesalahan atau kelalaian perusahaan, saya sendiri yang akan memimpin masyarakat untuk menduduki lahan tersebut. Saya tidak main-main,” ucapnya. 


Ketegangan yang tak mereda membuat jalannya RDPU tak lagi kondusif. Pimpinan rapat akhirnya memutuskan menskors forum dan menjadwalkan ulang pembahasan pada waktu yang belum ditentukan. 


Kasus dugaan tumpang tindih lahan ini kembali menegaskan berlarutnya konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu ketika forum resmi pun belum mampu mempertemukan para pihak, sementara warga masih menunggu kepastian atas ruang hidup mereka.*(Red)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409