Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasangkayu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.
Melalui sebuah seremoni penyerahan santunan kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris Pekerja Rentan, yang bertempat di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis 02 April 2026.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Mamuju Utara menyerahkan dana santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal adalah pekerja rentan atas nama, Warni.
Adapun santunan di berikan kepada ahli waris sebesar Rp 42 Juta, Terdiri atas santunan Kematian sebesar Rp 20 Juta, Santunan Berkala Rp 12 Juta, dan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa santunan ini bukan sekadar bantuan uang tunai, melainkan hak yang patut diterima oleh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta.
"BPJS Ketenagakerjan berkomitmen mendukung program pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja informal dan rentan yang terlindungi," Ucapnya.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari peserta yang telah terdaftar merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan keluarga yang ditinggalkan memiliki modal finansial untuk melanjutkan hidup.
Kegiatan penyerahan santunan tersebut dihadiri oleh Camat Baras, Tokoh masyarakat dan Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia).
Dengan adanya penyerahan santunan ini, Pemerintah provinsi bersama BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu menegaskan komitmen untuk terus memperkuat jaringan perlindungan sosial di Sulawei Barat. Harapannya setiap pekerja, baik formal maupun informal, dapat merasakan keamanan dan kesejahteraan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. (LM)

Posted by 


Emoticon