Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Pasangkayu membahas dugaan tumpang tindih lahan antara warga Desa Ako dan Desa Pakawa dengan Astra Group Lestari sebagai pemegang hak guna usaha (HGU).
RDPU ini di gelar diruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Senin, 06/04/2026.
RDPU dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, didampingi anggota DPRD Adi Nur Cahyo.
Dihadiri, Asisten II Setda Pasangkayu, Suhardi, Kabag Hukum, Mulyadi, Pihak Pertanahan/ATR, Perwakilan Astra Group Lestari, UPTD Dinas Kehutanan, Perwakilan Camat Pasangkayu serta perwakilan masyarakat.
Kasus dugaan tumpang tindih lahan antara warga ini menjadi konflik agraria di Pasangkayu. Sementara warga menunggu kepastian dari pemerintah. (Adv)

Posted by 





Emoticon