Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Warga Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar mengaku telah melaporkan aktivitas tambang pasir ilegal Sungai Lariang ke pihak kepolisian.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, laporan tersebut telah disampaikan langsung pada 7 April 2026 dan telah didisposisi.
Namun hingga kini, belum ada pengecekan di lokasi oleh aparat.
“Sudah kami laporkan tanggal 7 April, bahkan sudah didisposisi, tapi sampai sekarang belum ada yang turun ke lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, aktivitas tambang sempat berhenti selama empat hari setelah adanya pemberitaan di media.
Namun, setelah situasi kembali reda, kegiatan tambang tersebut kembali beroperasi.
Warga juga mengeluhkan dampak lain dari aktivitas tersebut, termasuk soal akses jalan.
Mereka menyebut pihak tambang sempat melakukan perbaikan jalan yang digunakan, namun justru meminta bayaran kepada pemilik lahan di jalur tersebut.
“Jalan memang sempat diperbaiki, tapi masyarakat yang punya lahan malah disuruh bayar,” ungkapnya.
Tak hanya melapor ke kepolisian, warga juga telah mengadukan dugaan lambannya penanganan laporan tersebut ke Ombudsman.
Aduan itu berkaitan dengan pelayanan Polda terhadap laporan masyarakat.
Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum mendapat tanggapan karena masih dalam batas waktu penanganan.
“Kami juga sudah lapor ke Ombudsman soal pelayanan Polda, tapi memang belum ditindaklanjuti karena belum 14 hari,” jelasnya.
Warga berharap pihak kepolisian segera turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang yang dinilai meresahkan dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat.
Sebelumya, warga mengeluhkan kembali beroperasinya aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di kawasan Sungai Lariang.
Menurut warga, kondisi itu menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat, terutama karena aliran sungai mulai mengarah ke permukiman warga.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, disebutkan adanya setoran sekitar Rp3 juta per bulan.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
WALHI Sulbar, Asnawi sebelumnya juga menilai aktivitas itu bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan mengindikasikan adanya pembiaran sistematis.
WALHI juga menyoroti kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mulai dari perubahan bentang alam, rusaknya habitat, hingga meningkatnya risiko erosi dan banjir, serta mendesak adanya penindakan tegas dan pemulihan lingkungan.(*)

Posted by 

Emoticon