Sidrap, lenteramerahnews.co.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang terus memperkuat tata kelola data daerah melalui pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi teknis yang digelar, Rabu (15/4/2026), di Kantor Bupati Kabupaten Sidenreng Rappang.
Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris, dan dihadiri Tim Legislasi Pemerintah Daerah serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Bapperida, Dinas Kominfo, Dinas Biciptapera, dan Dinas PSDA.
Melalui forum tersebut, dilakukan penyamaan persepsi lintas instansi guna mewujudkan tata kelola data geospasial yang terintegrasi, akurat, dan mampu mendukung pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Nasruddin Waris menegaskan, penyusunan regulasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengelolaan data di tingkat daerah.
“Penyamaan persepsi ini sangat penting agar kita memiliki satu standar yang sama dalam mengelola informasi geospasial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Ranperbup ini disusun sebagai pembaruan terhadap regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah.
Pembaruan tersebut bertujuan menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan teknologi informasi sekaligus mengikuti dinamika regulasi yang terus berkembang.
Dengan penguatan sistem data geospasial ini, Pemkab Sidrap optimistis perencanaan pembangunan ke depan akan semakin terarah, efektif, dan berbasis data yang valid. (Wis)

Posted by 

Emoticon