Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
Pengacara tersangka kasus penganiayaan Warga Negara Asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) Mr Ko, Young, Rudiansyah, S.H,.M.H, menanggapi penetapan tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/34/IV/RES.1.6.2026/Reskrim, tertanggal 6 April 2026, yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu terhadap kliennya.
Menurut Rudiansyah, kliennya menyatakan keberatan atas dasar yang digunakan pihak penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap dirinya.
Penetapan ini dinilai terlalu tergesa-gesa, mengingat alat bukti yang dijadikan dasar hanya berupa hasil visum, rekaman vidio, serta keterangan para saksi yang saling bertentangan dan belum secara jelas menunjukkan adanya peristiwa penganiayaan.
Dalam proses pemeriksaan, Rudiansyah mengatakan tidak ditemukan bukti berupa video yang secara tegas memperlihatkan kliennya dalam peristiwa insiden sebagaimana yang dituduhkan.
"Kami menilai bahwa unsur pembuktian masih belum terpenuhi secara kuat dan meyakinkan," ungkap Rudi, Senin (13/4).
Rudiansya, juga tetap berpendapat bahwa perkara ini tidak layak untuk disidangkan.
Dalam kasus ini, Pihaknya meminta agar seluruh pihak menunggu perkembangan lebih lanjut, khususnya apakah perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan atau tidak.
"Kami meminta bahwa proses hukum yang dialami kliennya harus dipertimbangkan secara objektif khususnya melihat seluruh fakta yang ada.," tutupnya. (*)

Posted by 

Emoticon