BLANTERVIO103

Polres Sidrap Ungkap Kasus Pemerasan Bersenjata di SPBU Wala, Dua Pelaku Diamankan

Polres Sidrap Ungkap Kasus Pemerasan Bersenjata di SPBU Wala, Dua Pelaku Diamankan
Selasa, 14 April 2026

 


Sidrap, lenteramerahnews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (14/4/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial TS (25) dan MI (44), yang merupakan warga Kabupaten Sidrap. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis badik.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa korban dalam peristiwa ini berinisial Z dan Y.

“Tersangka sudah kami amankan, yakni TS (25) dan MI (44). Keduanya merupakan warga Sidrap,” ungkapnya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban singgah di SPBU Wala untuk mengisi bahan bakar sekaligus beristirahat. Namun, secara tiba-tiba pelaku menghampiri korban dan meminta sejumlah uang.

“Awalnya korban menolak, namun pelaku kemudian mengeluarkan sebilah badik dan mengancam. Karena merasa takut, korban akhirnya pasrah saat pelaku mengambil paksa uang yang berada di dalam kendaraan korban, kemudian melarikan diri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Welfrick menyebutkan bahwa para pelaku diduga kerap melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda.

Kedua tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian saat bersembunyi di kediamannya di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pemerasan digunakan untuk foya-foya serta mengonsumsi sabu,” tambahnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa senjata tajam, kendaraan bermotor, serta uang hasil kejahatan telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses penyidikan lebih lanjut.

Di tempat terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi.

“Segera laporkan jika mengalami atau melihat tindak pidana. Kami memiliki call center 110 yang gratis dan aktif 24 jam untuk melayani masyarakat,” tegasnya. (*) 

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409