BLANTERVIO103

WNA Korsel Jadi Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan di Pasangkayu

WNA Korsel Jadi Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan di Pasangkayu
Rabu, 08 April 2026

 


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu menetapkan seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) Mr Kwo sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap Mr Kieun Kweun yang juga merupakan warga negara Korsel. 


Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Akp. Eru Reski, Saat di konfirmasi beberapa awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa tindakan penganiayaan terhadap WNA Korsel Mr Kieun Kweun terjadi di Dusun Kalindu Desa Lariang Kecamatan Tikke Raya pada Desember 2025. 


AKP. Eru, dari hasil penyelidikan penetapan tersangka WNA Mr. Kwo tersebut berdasarkan bukti hasil rekaman video dan hasil visum korban, serta pemeriksaan saksi-saksi. 


"Dari hasil visum, korban mengalami retak tulang di jari jempol dan kaki kiri mengalami memar," ucap AKP. Eru saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (8/4/2026). 


Atas perbuatannya, tersangka WNA tersebut dijerat Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 


Menurut AKP. Eru, saat ini tersangka masih berada di Korea Selatan (Korsel) dan sudah dilakukan pemanggilan pertama untuk dimintai keterangan. Namun dari keterangan Pengacara tersangka sedang menjalani pengobatan (sakit). (Tim)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409