Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.
BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, adakan sosialisasi sekaligus penyerahan simbolis santunan kematian perlindungan pekerja rentandi Desa Kaluku Nangka, Kecamatan Bambaira, Kamis, 08/05/26.
Upaya meningkatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan sosialisasi bagi masayarakat.
Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur masyarakat dan tokoh daerah, di antaranya Ketua PKK Desa Kaluku Nangka, Sekretaris BKMT Kabupaten Pasangkayu, serta Pengurus Pondok Pesantren Tahfiz Quran Al Amanah.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang sehari-hari bekerja di sektor informal dan memiliki risiko kerja cukup tinggi.
Dalam kesempatan ini, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, Endik Prasetyo, S.E, menyampaikan bahwa program perlindungan pekerja rentan merupakan bentuk kepedulian bersama agar masyarakat pekerja tetap memiliki jaminan apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa bagi peserta yang telah memiliki masa iuran minimal 3 tahun, terdapat manfaat beasiswa bagi maksimal dua orang anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi dengan total nilai mencapai Rp174.000.000.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat serta mampu menciptakan rasa aman dan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya," Terang Endik.
Ditempat yang sama, Sekretaris BKMT Kabupaten Pasangkayu, Nur Ayni, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan demi memberikan rasa aman bagi keluarga.
Sementara itu, Pengurus Ponpes Tahfiz Quran Al Amanah berharap kegiatan sosialisasi seperti ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan ikut menjadi peserta aktif.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis kepesertaan pekerja rentan kepada perwakilan masyarakat Desa Kaluku Nangka sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan dan perlindungan pekerja di Kabupaten Pasangkayu.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan kembali merinci bahwa santunan sebesar Rp42.000.000 tersebut terdiri dari:
Santunan Kematian: Rp20.000.000
Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
Santunan Berkala (untuk 24 bulan): Rp12.000.000. (LM)

Posted by 


Emoticon