BLANTERVIO103

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Proses Pengajuan Klaim Jaminan Tidak Melibatkan Pihak Ketiga

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Proses Pengajuan Klaim Jaminan Tidak Melibatkan Pihak Ketiga
Jumat, 29 Mei 2026


Pasangkayu.Lenteramerahnews.co.id.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pihaknya tidak bekerja sama maupun berafiliasi dengan lembaga ataupun perorangan dalam proses pengajuan klaim jaminan. 


Seluruh proses klaim hanya dapat diajukan langsung oleh peserta yang bersangkutan atau ahli waris yang sah, dan tidak dapat diwakilkan kepada pihak lain. 


BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, melalui Endik Prasetio, S.E, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan jasa pengurusan klaim dengan meminta imbalan tertentu. 


"Seluruh layanan klaim dan pencairan jaminan di BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya apapun atau gratis," Tegasnya, Jumat, 29 Mei 2026. 


Endik juga menjelaskan, Peserta dapat mengakses layanan klaim secara mudah melalui beberapa kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu: 


1. Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO);

2. Layanan online melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id;

3. Layanan langsung di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 


BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan layanan yang mudah, cepat, dan aman bagi seluruh peserta. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. 


"Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan 175 atau mengakses kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," Imbuhnya. (LM)

Share This Article :

TAMBAHKAN KOMENTAR

3160458705819572409